Kewajiban melakukan tes swab PCR bagi peserta yang hadir tatap wajah di Hotel Sultan Jakarta.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menggelar hajatan besar pada Rabu (25/11) hingga Jumat (27/11). Adalah Musyawaran Nasional (Munas) MUI ke-10. Acara yang bakal digelar selain bakal menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketatat, pun dilakukan secara virtual maupun tatap wajah.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Pelaksana, KH Rofiqul Umam Ahmad, Sabtu (21/11). “Untuk Munas MUI kita menetapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan dan ajakan serta imbauan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dengan Covid-19,” ujarnya.
Bagi Kyai Rofiq, Munas MUI merupakan hajatan per lima tahunan. Namun Munas MUI ke-10 bakal berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya. Ya, penyelenggaran Munas MUI ke-10 dilakukan di tengah pandemik Covid-19. Acara yang bakal digelar di Hotel Sultan Jakarta pun jumlahnya terbatas bagi yang hendak mengikuti tatap wajah. Selebihnya peserta berada di rumah maupun kantor masing-masing di berbagai daerah.
Lebih lanjut Kyai Rofiq berpendapat, dalam mengantisipasi munculnya klaster baru penularan Covid-19, terhadap peserta yang mengikuti secara tatap wajah di Hotel Sultan diwajibkan melakukan tes Swab PCR terlebih dahulu, serta menjaga prokes sepanjang acara berlangsung.
“Mereka yang hasil tesnya negatif yang dapat menghadiri Munas secara tatap muka di Hotel Sultan,” ujarnya.
Teknis acara Munas, ujarnya melanjutkan, bakal dibagi menjadi empat komisi. Masing-masing komisi akan membahas materi dan menghasilkan keputusan. Yakni Komisi A atau PD PRT dengan materi penyempurnaan PD dan PRT MUI, penyempurnaan wawasan MUI, dan tata cara pemiluhan Ketua Umum serta pembentukan DP MUI.
Kemudian Komisi B Garis-Garis Besar Program tentang garis-garis besar program MUI Periode 2020-2025. Sedangkan Komisi C Fatwa tentang fatwa-fatwa MUI. Selanjutnya Komisi D Rekomendasi: tentang rekomendasi dan taujihat Jakarta.
[AHR/Foto: MUI]
