Mahasiswa dan Santri Serukan Tolak Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dan Pesantren

[TANGERANG SELATAN, MASJIDUNA] – Kekerasan seksual di lingkungan kampus dan pondok pesantren belakangan mencuat di ruang publik. Dibutuhkan kerja kolaborasi untuk menolak kekerasan seksual di lembaga pendidikan baik di perguruan tinggi maupun di pondok pesantren. 

Tiga lembaga yang berbasis di pondok pesantren dan perguruan tinggi yakni Lembaga Kajian dan Riset Rasionalika Darus Sunnah, Lingkar Studi Feminis Ciputat, dan Interactive Talks menggelar diksusi dengan tajuk  “Antara Tawa dan Luka: Bayang-Bayang Pelecehan di Balik Candaan” di Gerak Gerik Cafe & Bookstore, Ciputat, pada akhir pekan (10/5/2026).

Ketua Lemkaris Rasionalika Fahmi Sidiq mengatakan kajian gender perlu digerakkan secara masif khususnya di lingkungan pesantren seperti. “Terkadang kami juga yang nyantri sejak SMP perlu ada kajian untuk membuka wawasan kita”, ujar Fahmi saat membuka kegiatan. 

Dalam kesempatan tersebut, aktivis Lingkat Studi Feminis Anis Fazirotul Muhtar mengupas kerangka konseptual Sexual Gender-Based Violence (SGBV) atau Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Menurut  pola kekerasan  umum terjadi di lingkungan kampus yang dipicu oleh relasi kuasa. “Antara dosen dan mahasiswa serta relasi senior-junior organisasi,” ungkap Anis. 

Menurut dia, dalam beberapa kasus, kekerasan sesksual bermula dari candaan yang pada akhirnya merusak psikis korban. “Berawal dari kalimat candaan yang tanpa disadari merusak pskisi korban. Berlindung di kalimat candaan, padahal ada kekerasan seksual di sana,” tambah Anis mewanti-wanti.

Dalam kesempatan yang sama Diah Rahmatul Faizah dari Pesantren Darus Sunnah, berbagi pengalamannya tentang pelecehan seksual yang kerap dijumpai dalam layanan ojek daring yang kerap diawali candaan. ” Ruang publik yang selama ini luput dari perhatian kita secara serius,” ingat Diah.

Dia yang  yang berlatar belakang pendidikan hukum ini menjelaskan aturan yang relevan terkait dengan kekerasan sesksual yakni  UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam kesempatan tersebut Dia juga menjelaskan  asas kesetaraan dalam Islam dengan mengutip sejumlah hadis yang relevan.

Usai kegiatan diskusi digelar, seluruh peserta menyampaikan seruan  pelawananan kekerasan berbasis gender merupakan tanggung jawab bersama. Mereka berharap kekerasa sesksual agar tidak terjadi di lembaga pendidikan seperti kampus dan pondok pesantren. Jangan sampai kekerasan seksual menjadi masalah yang berulang-ulang dan  menjadi permasalahan sistemik dan mengakar,” mengutip salah satu seruannya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rasionalika dan Lingkar Studi Feminis Ciputat dalam mendorong ekosistem kampus dan pesantren yang lebih sadar gender dan responsif terhadap isu kekerasan seksual. Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa komunitas diskusi, seperti Hantu Intelektual, Bunga Rampai hingga Dema IIQ Jakarta. [GIB/RAN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *