Ini Hukum Suami Ghosting Istri Tanpa Kabar

Ilustrasi: fokusliputan.com

Asep Awaluddin, M.Pd. (Pengajar Mata Pelajaran PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah) 

ISLAM memberi perhatian atas hubungan suami istri. Pernikahan menjadi instrumen untuk memuliakan satu pihak terhadap pihak lainnya. Bahkan, Islam memberi konskuensi hukum bila suami ghosting istri dengan tidak ada kabar terhadap istri. 

Rasulullah SAW adalah pemimpin yang memberikan batasan akhir bagi suami yang pergi tanpa kabar.

رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ اَلْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ ); أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَحَسَّنَهُ اَلْبَزَّارُ. وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه – ( فِي اِمْرَأَةِ اَلْمَفْقُودِ- تَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ, ثُمَّ تَعْتَدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَععَشْرًا ) أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وَالشَّافِعِيُّ 

Artinya: Dari Ruwaifi` Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi`i. 

Pesan yang dapat diambil dari hadits di atas adalah bahwa adakalanya para suami harus pergi bekerja di tempat yang sangat jauh seperti merantau dalam rangka bekerja tersebut bisa dimaklumi meskipun waktunya sampai berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. 

Dalam hubungannya dengan rumah tangga dan keluarga, suami dilarang meninggalkan istrinya lebih lama dari 4 tahun selama masa perantauan. Dukungan alat Komunikasi yang berkembang saat ini memungkinkan seorang suami menghubungi istrinya dari di tempat yang jauh. Namun, kehadiran suami di rumah dalam waktu tertentu sangatlah penting bagi istri dan anak-anaknya.

Rasulullah SAW memberikan pembatasan lamanya suami pergi meninggalkan istri tanpa berita maksimal 4 tahun. Apabila lebih dari 4 tahun tanpa kabar, maka bisa jatuh talak 1 atas istrinya. Talak 1 tersebut ditambah masa iddah 4 bulan 10 hari, maka istri bisa menikah dengan laki-laki lain. 

Inilah indahnya Islam permasalahan rumah-tangga yang ada di sekitar kita semuanya diberikan solusi terbaik dan batasan berimbang antara suami dan istri dalam keluarga. 

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pasangan hidup kita dimanapun kita sedang berada, ketika bepergian jauh karena bekerja atau keperluan lainnya. Aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN]

One thought on “Ini Hukum Suami Ghosting Istri Tanpa Kabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *