Mengenal Tarjih pada Muhammadiyah

Tarjih dalam lingkungan Muhammadiyah tak sekedar dibatasi pada ijtihad dalam merespon permasalahan dari perspektif hukum syar’i. Tapi, merespon permasalahan dari perspektif islam lebih luas.

[YOGYAKARTA, MASJIDUNA] —  Sebagai gerakan pembaharuan sosial yang berbasis pada nilai-nilai Islam, Muhammadiyah mendefinisikan  sebagai ‘Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah. Serta berasaskan Islam.

Nah Majelis Tarjih dan Tajdid memili tugas sebagai katalisator gerak pembaruan Muhammadiyah di wilayah keagamaan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Khaeruddin Hamsin dalam kajian yang digelar di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (02/02) pekan lalu.

Dia menilai dalam mengkaji dan menafsirkan ajaran agama, terdapat prinsip dan metode tertentu yang menjadi pegangan. Metode tersebut dikenal dengan manhaj tarjih. Menurutnya banyak pihak yang kerap keliru dengan frasa ‘tajih’ yang digunakan Muhammadiyah sebagai lembaga yang membahas hal ihwal keagamaan.

Umumnya, kata Khaeruddin, mereka menempatkan ‘tarjih’ dalam konstruksi Usul Fikih. Yakni menilai dalil-dalil syar’I secara zahir tanpak saling bertentangan. Bahkan mungkin mengevaluasi terhadap pendapat-pendapat (kaul) fikih dalam menentukan pendapat yang lebih kuat.

“Ini sering disalahpahami oleh sebagian orang. Tarjih di sini sering dipahami seperti tarjih yang ada di Usul Fikih. Dalam Usul Fikih, tarjih digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di mana terjadi pertentangan satu dalil dengan dalil yang lain sehingga harus memilih dalil yang lebih kuat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Muhammadiyah.

Kepala Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI UMY) ini lebih lanjut berpandangan, dalam  lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami perkembangan makna. Baginya, tarjih tak lagi hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada. Tapi makna tarjih jauh lebih luas. Walhasil, tarjih identik dengan ijtihad.

Menurutnya, tarjih dalam lingkungan Muhammadiyah tak sekedar dibatasi pada ijtihad dalam merespon permasalahan dari perspektif hukum syar’i. Tapi, merespon permasalahan dari perspektif islam lebih luas. Kendatipun diakui porsi ijtihad hukum syar’I amatlah jauh lebih besar.  Karena itulah setiap aktivitas intelektual dalam merespon permasalahan sosial dan kemanusiaan dari perspektif agama Islam disebut dengan tarjih.

Alumni Fakultas Syariah dan Hukum, Omdurman Islamic University, Sudan ini pun mendefinisikan manhaj tarjih sebagai suatu metode dan sistem yang memuat seperangkat wawasan, sumber, pendekatan dan prosedur-prosedur teknis tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan

“Jadi sebenarnya tarjih yang dimaksud dalam Muhammadiyah itu adalah menentukan keputusan keagamaan,” pungkasnya.

[AHR/Muhammadiyah/foto:wikipedia.org]

2 thoughts on “Mengenal Tarjih pada Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *