[JAKARTA, MASJIDUNA]— Bulan puasa akan segera berakhir dalam hitungan hari. Menjadi kewajiban umat Islam untuk membayar zakat fitrah.
Saat ini, melalui “Gerakan Cinta Zakat” yang dikampanyekan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di bulan Ramadan, bertujuan menggali potensi zakat di Indonesia demi menyejahterakan umat.
Gerakan Cinta Zakat turut mendapat dukungan dan respons positif dari Presiden RI Joko Widodo, Wapres KH Ma’ruf Amin, dan para petinggi serta lembaga negara lainnya.
Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA. mengungkapkan tujuan gerakan ini adalah untuk mendorong kehadiran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di tengah masyarakat.
Selain itu gerakan ini juga untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, terutama fakir miskin.
“Maka, BAZNAS mengajak masyarakat untuk merasakan manfaat zakat, infak, dan sedekah. Gerakan Cinta Zakat juga diharapkan bisa membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan,” kata Noor Ahmad saat peluncuran “Gerakan Cinta Zakat” di Jakarta.
Peran dan kontribusi positif selama ini telah ditunjukkan BAZNAS dalam mendukung pengentasan kemiskinan.
Upaya ini sejalan dengan visi sebagai lembaga utama menyejahterakan umat. Pada 2020, BAZNAS berhasil menghimpun Rp385 miliar.
Dengan rata-rata pertumbuhan 29,5 persen dan penerima manfaat mencapai 1.500.561 jiwa. Selain itu, zakat juga berhasil mengentaskan 35 persen mustahik dan mentransformasikan 1.576 mustahik menjadi muzaki atau berpenghasilan di atas nishab zakat, Rp4,6 juta/KK/bulan.
Data ini berdasarkan hasil riset Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS 2020. Hal ini menunjukkan efektivitas penyaluran zakat yang dilakukan BAZNAS.
BAZNAS tak hanya mengampanyekan Gerakan Cinta Zakat, tetapi juga berusaha untuk terus menghadirkan berbagai inovasi dalam strategi penghimpunan, penyaluran, pengendalian dan pelaporan sehingga pengelolaan zakat dapat efektif dan efisien.
Adapun dalam pengelolaan zakat, BAZNAS mengedepankan transparansi, menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas sesuai perundangan yang berlaku, dan diaudit oleh kantor akuntan publik yang independen. Selain mengacu pada perundangan, BAZNAS juga menguatkan asas kepatuhan syariah pada seluruh pengelola zakat di Indonesia sehingga pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan.
(IMF/foto: baznas)