[JAKARTA, MASJIDUNA] – Badan Wakaf Indonesia memprioritaskan kebijakan mengenai wakaf uang dan transformasi digital. Potensi di jenis wakaf ini sebesar Rp 180 triliun.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh mengatakan pihaknya dalam empat tahun ke depan (2021-2024) akan memprioritaskan kebijakan mengenai wakaf uang dan transformasi perwakafan digital. “Mengingat Potensi dan fleksibilitasnya. Potensi wakaf uang sebesar Rp 180 triliun,” ujar M Nuh dalam konferensi pers digital di Jakarta, Selasa (30/3/2021) lalu.
Mantan Menteri Pendidikan Nasional ini menuturkan Wakaf uang memiliki banyak kelebihan salah satunya seorang wakif dapat berwakaf berapapun jumlahnya, kapanpun dan dimanapun. Ia membandingkan dengan model wakaf tanah yang tidak sefleksibel wakaf uang. “Wakaf tanah tidak memiliki sisi fleksibilitas. Karena kalau wakaf tanah, tidak mungkin kita wakaf tanah misalnya hanya 10 meter persegi,” kata Nuh.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini juga menyebutkan kemudahan lainnya juga dialami pihak nadzir dalam pengelolaan jika yang diwakafkan berupa uang. Tidak harus uang fisik tetapi bisa melalui perbankan dan kita bisa mendapatkan hasil dari uang yang sudah dikelola, baik melalui instrumen perbankan, deposito, atau instrumen keuangan, sukuk, dan lainnya.
Dari sisi mawquf alaih (orang yang menerima manfaat), imbuh Nuh, juga terdapat kemudahan. Kalangan mawquf alaih di manapun berada tetap bisa mendapat manfaat meski sumber dana wakaf itu berasal dari daerah lain yang berjauhan. “Misalnya wakaf uang dikembangkan di Jakarta, ini bisa dipakai untuk pengembangan di Papua sana,” jelas Nuh.
Prioritas selanjutnya adalah tranformasi digital. Tranformasi dari analog ke digital ini sudah menjadi keharusan saat ini. Nuh mengatakan tidak ingin urusan pengelolaan wakaf ini dianggap konvensional dan tidak bisa memanfaatkan teknologi digital. Selain juga, kata Nuh, transformasi digital juga dimaksudkan untuk mengerakkan organisasi.
“Memungkinkan yang tidak mungkin, sampai dengan transformasi tata kelola kita, dan mindset terkait pengelolaan wakaf. Karena kalau tidak migrasi ke digital, saya kira justru akan menjadi organisasi yang expired, yang kedaluwarsa,” ungkapnya.
[RAN/bwi.go.id]