Perlunya Standarisasi Pengelola Wakaf Uang

Sebagai bagian upaya menjaga amanah dari para wakif.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Resmi sudah Gerakan Nasional Wakaf Uang diluncurkan pemerintah  sebagai bagian upaya dalam mewujudkan pengembangan ekonomi berbasis syariah. Itu sebabnya dibutuhkan standarisasi dalam mengelola wakaf uang alias nazir. Demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dalam  peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/1).

“Transformasi pengelolaan wakaf uang memerlukan nazir, atau penerima dan pengelola wakaf, yang kompeten dan berkualitas. Para nazir harus distandarisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang” ujarnya.

Syarat lainnya, nazir pun mesti bersikap amanat dalam menjaga kepercayaan masyarakat yang mewakafkan uangnya di lembaga keuangan syariah. Dia bilang, nazir pun mesti memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang.

“Sekaligus para nazir juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif,” katanya.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menilai, nazir dalam  pengelolaan wakaf uang  mesti mendapat dukungan dari manajer investasi. Sebab dengan begitu nantinya dapat memperoleh imbal hasil yang optimal. Ujugnya, berpengaruh terhadap peningkatan pembangunan ekonomi nasional yang saat ini kian terpuruk.

Dia bilang, pengelolaan wakaf uang yang optimal, dapat mendorong pencapaian Indonesia sebagai negara dengan keunggulan dalam pengelolaan keuangan sosial Islam. Apalagi, Indonesia bercita-cita sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dunia di 2024.

“Saatnya Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan dikenal sebagai negara dengan penduduk yang paling dermawan, dapat memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang bersifat produktif,” pungkasnya.

[AHR/Foto:hasil tangkapan layar dari youtube]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *