Sebab Baznas dapat menjadi media terjadinya pencucian uang. Berbagai celah mesti ditutup. ISO 37001:2016 menjadi benteng dan intrumen pencegahan pencucian uang.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kabar gembira bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) lantaran resmi mengantongi sertifikasi SNI ISO 37001:2016. Sertifikasi tersebut menjadi pengakuan anti money laundering alias anti pencucian uang. Sekaligus menjadi instrumen pencegahan pencucian uang melalui dana donasi yang disalurkan melalui Baznas.
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan ISO 37001:2016 dapat digunakan dalam menanam dan menumbuhkembangkan budaya antisuap dalam sebuah organisasi maupun institusi negara maupun swasta. Menurutnya, standar tersebut mendeteksi potensi penyuapan.
“Sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini,” ujarnya dalam sebuah webinar, Selasa (17/11).
Lembaga yang dipimpinnya pun dapat menjadi media bagi pencucian uang bila tak dibentengi dengan ISO 37001:2016. Bahkan Baznas berpotensi digunakan oknum untuk menyalurkan donasi. Namun sumber dana berasal dari tindak pidana. Menurutnya terdapat skema uang zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat disalurkan melalui Baznas.
Serta memungkinkan pemberi donasi meminta agar dananya disalurkan kepada penerima tertentu sesuai ketentuan. Meski begitu, skema tersebut dapat dimanfaatkan oknum untuk pencucian uang.
“Bisa ada antimoney laundering dilewatkan Baznas kemudian disampaikan kepada pihak tertentu. Jangan ZIS menjadi tempat pencucian uang,” ujarnya.
Dia mewanti-wanti agar berbagai celah ditutup. Setidaknya agar mencegah adanya peluang tindak pidana pencucian uang. Dengan begitu, dana ZIS dapat dikumpulkan dan didistribusikan sesuai syariah.
“Ingin kami ciptakan lingkungan mendukung antisuap. Jangan sampai terjadi korupsi dana-dana yang dikelola Baznas,” pungkasnya.
[AHR/Ant/Foto: net]