Terdapat empat kesepakatan. Mulai saling memperkuat pengetahuan tentang jaminan kualitas produk halal, hingga promosi dan penyebaran informasi akreditasi halal.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kesadaran akan produk halal bagi kebutuhan masyarakat ternyata dilakukan negara RepubliK Chile. Karena dalam memperkuat jaminan produk halal di bidang perdagangan, Chile pun menjalin sinergi berkerjasama dengan pemerintah Indonesia. Yakni dituangkan dalam nota kesepahaman bidang jaminan produk halal (JPH) dengan pemerintah Indonesia.
“Penandatanganan MoU ini akan memperkuat sinergi dan dapat membuat Indonesia dan Chile menjadi pemain penting dalam pasar halal global,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi secara virtual, Senin (09/10).
Nota kesepahaman kedua belah pihak dilakukan secara terbuka. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mewakili Indonesia, dan Duta Besar Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares Ossandon. Penandatangaan MoU dilakukan bersamaan gelaran Indonesia-Latin America and Caribbean (INA-LAC) Business Forum atau Forum Bisnis Indonesia-Amerika Latin dan Karibia 2020 digelar sejak 9-11 November.
Fachrul yang menyaksikan secara virtual itu menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung mendukung kemajuan industri halal global. Kerjasama tersebut sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mewujudkan semboyan ‘Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia’.

Penandantanganan notakesepahaman perwakilan kedua belah negara masing-masingDia berharap kerjasama tersebut dapat membangun pasar halal global dari berbagai pelaku ekonomi dunia. Menurutnya Chile menjadi negara beruntung sebagai pertama yang menjalin kerjasama jaminan produk halal dengan Indonesia. Setidaknya penjualan produk halal antar kedua negara diharapkan terus mengalami peningkatan.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari proses komunikasi yang telah dilakukan secara intensif antara Indonesia dengan Negara Latin America dan Caribbean. Menurutnya, nota kesepahaman tesebut berlaku selama lima tahun. Kerjasama tersebut bertujuan untuk membangun saling pengertian antara pemerintah Indonesia dan Chile terkait jaminan produk halal.
Empat kesepakatan
Sukoso melanjutkan, dalam nota kesepahaman kedua belah pihak terdapat empat cakupan kesepakatan. Pertama, saling memperkuat pengetahuan tentang jaminan kualitas produk halal. Khususnya dalam bidang teknologi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta penelitian dan pengembangan.
Kedua, penilaian kesesuaian proses penjaminan mutu halal melalui saling pengakuan dan saling menerima hasil. Ketiga, saling pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh badan akreditasi halal yang diakui oleh masing-masing negara.
Keempat, promosi dan penyebaran informasi akreditasi halal, penilaian kesesuaian, informasi komersial, dan bidang kepentingan bersama lainnya yang melibatkan masing-masing badan pemerintah, badan usaha publik, dan swasta.
[AHR/Foto: Kemenag]
