Masuk dalam tahap harmonisasi
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Belum genap satu tahun, keberlakuan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren dirasa belum maksimal. Soalnya aturan pelaksana UU Pesantren tak juga kunjung rampung digodok Kementerian Agama. Namun informasi terbaru, rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait dengan dunia pesantren masuk dalam tahap harmonisasi.
Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat memimpin upacara Peringatan Hari Santri di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10). “Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti dan segera diundangkan,” ujarnya.
Menag menegaskan, lahirnya UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Setidaknya agar beleid kepesantrenan menjadi lebih implementatif. Karena itu, Kemenag mempersiapkan regulasi turunannya, berupa PP tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.
Hari Santri 2020 bertema “Santri Sehat Indonesia Kuat”. Bagi Fachrul, isu kesehatan diangkat berdasar fakta bahwa dunia internasional, tak terkecuali Indonesia. Yakni dunia dilanda pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Tema ini adalah jawaban dari komitmen kita bersama dalam mendorong kemandirian dan kekhasan pesantren. Saya yakin, jika santri dan keluarga besar pesantren sehat, bisa melewati pandemi Covid-19 ini dengan baik. Insya Allah, negara kita juga akan sehat dan kuat,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag/Foto: Sindonews.com]