[JAKARTA, MASJIDUNA] — Setelah menggelar rapat plen ke-50 secara virtual Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akhirnya menyetujui dan mengesahkan Fatwa tentang Perubahan Asset (harta) dan Liabilities (utang) dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Rapat pleno digelar pada Rabu (22/7) lalu.
Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengapresiasi kinerja DSN MUI yang tetap berkhidmat terhadap umat. Sekalipun berada di tengah situasi pandemik Covid-19 tak mengendurkan semangat dalam kemaslahatan umat.
“Saya ingin menyapaikan ucapan terima kasih kepada segenap pengurus DSN-MUI, yang meskipun di tengah suasana kondisi pandami covid 19 seperti saat ini tetap terus pengkhidmantannnya, merumuskan pedoman dan fatwa yang menjadi panduan bagi pemangku ekonomi syariah, baik regulator maupun praktisi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman MUI.
Sebagaimana diketahui, pleno merupakan rapat DSN MUI untuk mengesahkan fatwa-fatwa terbaru terkait ekonomi dan keuangan syariah. Usai rapat, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Prof Jaih Mubarok menambahkan, adanya pembahasan fatwa tersebut sebagai respon atas permintaan industri keuangan syariah.
Fatwa itupun menindaklanjuti berbagai masukan dari publik. Terutama kalangan akademisi. Kalangan akademisi menilai konversi aset dan liabilitas dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah masih menyisakan masalah dari sisi syariah.
Prof Jaih menilai, konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah telah berjalan. Seperti konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah dan Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. Dua contoh konversi itu mengandung praktik konversi aset dan liabilitas konvensional menjadi aset dan liabilitas syariah.
“Sebelumnya telah ada Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, membeli Bank Konvensional untuk dijadikan wadah UUS miliknya yang diubah menjadi BUS,” katanya.
Pembahasan mengenai topik ini, kata dia, telah melalui dua pendekatan. Bahkan dilakukan berulang-ulang. Pertama, kajian legal melalui pendalaman kitab-kitab fiqih mu’amalah maliyyah. Tak saja kitab klasik, tapi juga kontemporer.
Kajian empiris melalui berbagai diskusi i terarah dengan pelaku konversi Bank Aceh Syariah maupun Bank NTB Syariah pun dilakukan. Menurutnya, kajian tersebut pun mempertimbangkan soal mengaplikasikannya pada industri keuangan. Dia yakin, melalui pendekatan dan pertimbangan tersebut, draf fatwa dapat disusun dengan baik.
“Alhamdulillah draf fatwa tersebut diterima dan disahkan dalam Rapat Pleno,” tukasnya.
[AHR/MUI/Ilustrassi: swaratunaiku]
