[JAKARTA, MASJIDUNA]— Delegasi Panitia Isra Mi’raj Akbar Bela Baitul Maqdis (KIBBM) yang dipimpin Ahmad Isrofiel Mardlatillah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama perwakilan Komisi I DPR, yang membidangi hubungan internasional.
Dalam audiensi tersebut, Komisi I yang diwakil oleh Abdul Kharis dari Fraksi PKS Dapil Jateng sebagai Wakil Pimpinan Komisi, beserta Ilham Pangestu dari Fraksi Golkar Dapil Aceh dan Yan Parmenas Mandenas dari Fraksi Gerindra Dapil Papua mendukung langkah KIBBM. Salah satu kegiatan yang akan digelar adalah Konser Kemanusiaan, Road Show Mimbar Aqsha dan Acara Puncak Isra Mi’raj Akbar.
Usai audiensi, KIBBM pun menyerahkan Pernyataan Sikap Penolakan terhadap proposal Presiden AS Donald Trump tentang Israel-Palestina yang disebut “Deal of Century” itu.
Bunyi pernyataan sikap KIBBM adalah:
Pertama, sikap diam dan membiarkan persoalan penjajahan yang terjadi di Palestina, bertentangan dengan jati diri bangsa dan menyalahi amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. Maka merupakan kewajiban nasional, bagi setiap elemen bangsa baik di semua lembaga pemerintahan maupun rakyat, untuk menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan hak-hak penuh kemerdekaan Palestina.
Kedua, apa yang dilakukan Presiden Amerika dan Israel merupakan pelanggaran HAM dan pembangkangan atas upaya perdamaian oleh berbagai lembaga internasional yang didukung oleh mayoritas negara-negara dunia, seperti PBB, OKI, dan lain-lain. Terlebih lagi, sikap mengabaikan kemerdekaan Palestina, bertentangan dengan amanah Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung.
Ketiga, mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia dalam forum OKI, serta mendesak pemerintah RI untuk bersikap lebih tegas lagi dalam membela kemerdekaan Palestina dan melawan upaya merusak perdamaian dunia oleh Trump dan Israel. Bahkan Indonesia harus menjadi pusat perjuangan Palestina di kawasan Asia Tenggara karena terkait posisinya sebagai pemimpin ASEAN dan negeri muslim terbesar di dunia.
Keempat, tidak pantas Presiden Amerika Trump, Israel dan sekutunya membicarakan perdamaian sementara pelanggaran-pelanggaran pemukiman Israel di wilayah Palestina dan blokade Gaza tidak
dihentikan. Sebagaimana tidak ada perdamaian hakiki sebelum hak kembali 6 juta pengungsi Palestina terwujud dengan pulang ke tanah air mereka.
Kelima, mengutuk segala bentuk normalisasi hubungan dengan Israel di segala aspek, karena hal tersebut merupakan dukungan terhadap kejahatan, pelanggaran dan penjajahan Israel serta mengkhianati
perjuangan rakyat Palestina yang menjaga situs-situs suci di sana.
Keenam, menyerukan kepada berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat baik lembaga maupun tokoh, untuk mengesampingkan berbagai perselisihan dan berdiri satu barisan membela Palestina untuk
merdeka dengan ibukota Al-Quds.
(IMF/foto:KIBBM)