Kemenag Rumuskan Aturan Pelaksana UU Pesantren

[BANDUNG, MASJIDUNA] — Kementerian Agama tengah menggodog aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Pesantren yang baru saja disahkan beberapa pekan lalu oleh DPR. Pemerintah pun melalui Kementerian Agama bergerak cepat menyiapkan aturan turunan agar implementasi dari UU Pesantren dapat dilaksanakan.

Demikian disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi saat membukan Workshop  bertajuk ‘Standarisasi Tenaga Pendidik Pesantren’ di Bandung (Kamis, 10/10). Menurutnya terdapat dua Peraturan Presiden (PP) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA)  yang mesti dirampungkan dalam kurun waktu satu tahun.

Kendati begitu, Zayadi mengakui adanya  tantangan dalam menyusun peraturan turunan dari undang-undang pesantren. Pertama, tentang standar mutu lulusan. Menurutnya, ini karena istilah standar itu bisa ditafsiri sebagai penyeragaman. Padahal pesantren adalah pendidikan masyarakat yang sudah dari sananya memiliki kekhasannya sendiri-sendiri. 

“Kita harus menghindari penyeragaman, tapi kita ingin semua lulusan pesantren memiliki mutu yang sama,” ujarnya.

Kedua, membahasakan hal-hal teknis yang sifatnya kualitatif. Pasalnya boleh jadi  dapat menjebak  pada penyeragaman. Padahal itu yang harus dihindari.  Namun Zayadi optimis, para kyai memiliki rumusan formula menemukan solusi atas tantangan tersebut.

Keberadaan UU Pesantren sejatinya menjadi anugerah yang harus disyukuri warga pesantren. Sebab dengan begitu mengembalikan pesantren pada fungsi aslinya. Pasalnya selama ini pesantren hanya berfungsi sebagai pendidikan semata.

Sementara fungsgi pemberdayaan dan dakwah sepanjang 20 tahun terakhir justru tidak terlihat.  Padahal pembangunan yang dilakukan negara sedari dahulu dapat berhasil, tak lepas dari peran pesantren.

[GZL/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *