Rektor UIN Jakarta Terbitkan SE Larangan Merokok di Kampus

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Rektor UIN Jakarta Amany Burhanudin Umar Lubis menerbitkan surat edaran (SE) tertanggal 14 Agustus 2019 dengan nomor B/990/R/HK.00.7/08/2019 tentang Larangan Merokok di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. SE ini tergolong terlambat bila dibandingkan kampus UIN lainnya di Indonesia.

Sebagaimana dikutip MASJIDUNA , SE tersebut ditujukan kepada seluruh civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, Rektor UIN Jakarta melalui SE tersebut menyebutkan salah satu alasa penerbitan surat tersebut dikarenakan kondisi polusi udara di DKI Jakarta dan Jabodetabek telah berada di atas ambang batas kewajaran.

Dalam surat tersebut juga disebutkan sejumlah landasan yuridis yang melatari terbitnya SE tersebut. Pertama UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok. Dalam regulasi tersebut disebutkan kawasan tanpa asap rokok di antaranya tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lainnya.Pertimbangan yuridis lainnya, dalam surat tersebut juga disebutkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Tempat Umum.

Di bagian lain surat tersebut, Rektor menegaskan agar seluruh satuan kerja yang berada di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah untuk melarang merokok di lingkungan kampus. Selain itu, seluruh fakultas diminta untuk membuat himbauan yang bertuliskan dilarang merokok di area Fakultas masing-masing.

Larangan merokok di area kampus sebenarnya bukan hal yang baru. Bahkan, UIN Jakarta tergolong terlambat bila dibandingkan dengan kampus UIN lainnya seperti UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah menerbitkan aturan larangan merokok di wilayah kampus. Hal serupa juga terjadi di UIN Alaudin Makassar, yang sejak 2010 lalu telah menerbitkan larangan merokok di area kampus. [FAR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *