Begini Larangan Waktu Lontar Jumrah Bagi Jamaah Haji Indonesia

[MEKKAH, MASJIDUNA] — Hari raya Idul Adha tinggal menghitung jari. Ritual ibadah bagi para jamaah haji bakal serentak digelar di kota Mekkah. Namun dari serangkaian rukun ibadah haji, terdapat larangan waktu melontar jamarat. Hal itu ditegaskan melalui surat edaran  yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tentang Waktu Larangan Melontar Jamarat bagi Jamaah Jai Asia Tenggara. Termasuk Indonesia.

Menurutnya merujuk surat edaran tersebut, setidaknya terdapat tiga  waktu yang mesi diperhatikan jamaah haji Indonesia. Pertama, jemaah haji Indonesia dilarang melontar jamarat pada 10 Zulhijjah,  sejak pukul 04.00 sampai 10.00 waktu Arab Saudi.

Kepala Daerah Kerja Makkah,  Subhan Cholid mengaku telah menerima surat dari Kementeria Haji Arab Saudi melalui Muassasah. Khususnya terkait dengan jadwal lontar jumrah pada 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

“Jam itu jam yang sangat padat, juga keluarnya jemaah haji dari tenda menuju jamarat itu memenuhi jalan. Padahal, jalan itu sesungguhnya untuk laju kendaraan yang mengantarkan jamaah dari Muzdalifah ke Mina,” ujar Subhan di Mekkah, Minggu (4/8) sebagaimana dilansir dari laman Kemenag.

Pikiran Subhan berputar pada beberapa tahun ke belakang. Pada tahun-tahun yang lampau, jamaah haji di Mina di 10  Zullhijjah, acapkali menimbulkan insiden kecelakaan. Karena itulah, Subhan mengimbau agar jemaah  Indonesia menghindari tabrakan serupa di masa lampau

“Silakan melaksanakan lontar jumrah aqobah setelah pukul 10.00 waktu Arab Saudi, pada 10 Zulhijjah itu,” ujarnya.

Kedua, pada 11 Zulhijjah, tidak terdapat  larangan waktu melontar jamarat. Artinya, diberikan kebebasan waktu hingga dini hari pada tanggal 12.  “Kapan saja bebas jamaah haji indonesia dan asia tenggara bebas melempar jumrah,” tambahnya.

Ketiga, pada 12 Zulhijjah. Menurutnya, jamaah dilarang melempar jumrah  pada pukul 10.00 sampai pukul 14.00 waktu Arab Saudi. Dia beralasan nafar awal, jamaah dari seluruh dunia bakal berdesakan mengejar  afdholiahnya yang ba’da zawal.

“Nah itu jam 10 sampai jam 2 untuk asia tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah,” imbuh Subhan.

Sementara pada 13 Zulhijjah, jemaah haji bebas melakukan lontar jamarat sedari pagi hingga jamaah selesai melakukan nafar tsani.  Menurutnya, surat edaran tersebut bakal diedarkan ke seluruh sektor dan daker

“Sehingga jemaah bisa mempertimbangkan, mengukur diri dan bisa menghitung situasi agar mencegah kemudharatan yang cukup besar,” pungkasnya. [hdt]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *