[JAKARTA, MASJIDUNA] – UUD 1945 menduduki konstitusi yang paling banyak menyebut kata “Tuhan” dan “Agama”. Penyebutan ini menunjukkan UUD 1945 merupakan konstitusi yang berketuhanan (godly constitution). Meski, ketuhanan yang dimaksud dalam UUD 1945 bersifat universal (the universal god).
Gurubesar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Ashiddiqie menyebutkan UUD 1945 merupakan konstitusi di dunia yang paling banyak menyebut kata “Tuhan” dan “Agama”. “UUD 1945 memuat kata-kata “uhan” dan “agama” paling banyak di dunia,” tulis Jimly seperti yang dikutip MASJIDUNA dalam bukunya “Teokrasi, Sekularisme, dan Khilafahisme” yang terbit pada November 2022 lalu.
Jimly menguraikan UUD 1945 menyebut kata “Allah” sebanyak dua kali, “Tuhan” dua kali, “Agama” 10 kali, “kepercayaan” 2 kali, “Yang Maha Esa” disebut 2 kali dan kata “Yang Maha Kuasa” disebut 1 kali. Menurut dia, kendati ada pencoretan tujuh kata dari naskah Pembukaan UUD 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta, namun tak menyurutkan UUD 1945 paling. banyak menyebut tentang Tuhan dan agama. “Jumlah kata yang mencerminkan kata tentang Tuhan dan agama tetap sangat banyak dan bahkan terbanyak di dunia,” tulis Jimly di halaman 72.
Dalam buku yang bersampul merah maroon itu, anggota DPD RI dari DKI Jakarta itu menguraikan kata-kata yang tercantum dalam UUD 1945 mulai dari pembukaan hingga batang tubuh UUD 1945. Menurut Jimly, kata-kata yang mencerimkan kata Tuhan dan Agama itu menggambarkan secara terang benderang bahwa UUD 1945 merupakan “godly constitution”. “UUD 1945 adalah konstitusi yang sangat berketuhanan sehingga tidak mungkin ditafsirkan sebagai “godless constitution” yang dapat mengusung ide “freedom form religion” sebagai bentuk ekstrem dari prinsip “freedom of religion,” papar Jimly.
Namun demikian, Jimly menggarisbawahi kata Tuhan, Allah atau Tuhan Yang Maha Kuasa dimaknai sebagai Tuhan yang universal yang dapat disebut berbeda-beda oelh setiap agama yang meyakininya. Menurut dia, apapun istilah yang dipakai, tak terkecuali nama “Allah” yang lazim digunakan oleh umat Islam dan Kristiani, tidak boleh ditafsirkan secara eksklusif hanya mencakup pengertian Tuhan yang dyakini oleh satu atau dua agama saja. “Tuhan dalam UUD 1945 adalah Tuhan yang universal (the universal god),” tandas Jimly.
[RAN/Foto: mpr.go.id]