Sertifikasi Halal Bagian Tanggungjawab Sosial ke Masyarakat

LPPOM MUI terus berupaya meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Keharusan semua produk yang beredar di masyarakat bersertifikasi halal pada 2024 menjadi bagian upaya dalam menjadikan aman bagi konsumsi  publik. Karenanya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus mengupayakan adanya percepatan dan kemudahan sertifikasi halal bagi produk para pelaku usaha.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati berpandangan, setidaknya ada pertumbuhan cukup positif di angka 48 persen permohonan sertifikasi halal di periode 2022.  Menurutnya sebagai Lembaga Periksa Halal (LPH), LPPOM MUI terus menunjukan kepeduliannya  terhadap para pelaku usaha.

“Sertifikasi halal menjadi bagian tangggungjawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan,” ujarnya  beberapa hari lalu di Jakarta.

Menurutnya,  LPPOM MUI sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Dia menuturkan, peran LPPOM MUI memang murni membantu para pelaku usaha dalam mempromosikan nilai produk yang halal.

Dia menegaskan, upaya LPPOM MUI tak ada upaya dan indikasi  mengintervensi manapun. Sebaliknya murni melayani masyarakat khususnya pelak usaha agar produk yang ditawarkan memiliki nilai halal dan layak dikonsumsi masyarakat.

Di tengah usia yang ke 34, LPPOM MUI terus berupaya meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan. Seperti  logo perusahaan, merek produk yang ditawarkan, hingga proses dan fasilitas yang digunakan. Langkah itu dilakukan agar dapat  mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya.

“Sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” pungkasnya.

[AR/Foto:MUI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *