Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Tepat di Indonesia

[JAKARTA, MASJIDUNA]-–Salat Jumat dua gelombang seperti yang disampaikan MUI (Majelis Ulama Indonesia) DKI Jakarta, sulit diterapkan di Indonesia. Pasalnya, di Indonesia banyak tempat yang bisa digunakan untuk salat Jumat dalam waktu yang bersamaan seperti gedung, aula dan lapangan.

Lagi pula, bila salat Jumat dilakukan dalam dua gelombang, justeru bisa menimbulkan masalah baru.19.

“Untuk menunggu giliran shalat Jum’at gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” kata Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub, Kamis (04/06/2020) di Jakarta.

Penjelasan dari MUI Pusat ini merupakan taujihat (tuntunan) salat Jumat di masa pandemi Covid-19, untuk meluruskan penjelasan dari MUI DKI Jakarta.

Dalam penjelasan lain, Sholahuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan salat Jum’at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Selanjutnya bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat Jum’at disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur.

Taujihad ini muncul karena fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Fatwa tersebut, memiliki pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia. Fatwa itu, juga mengacu pada pendapat ulama empat madzhab.

Selain itu, hukum asal dari shalat Jum’at adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

“Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid,” katanya.

Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat Jum’at dua gelombang atau lebih di tempat yang sama, mereka sudah membolehkan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.
Kebolehan melaksanakan shalat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.

Pertama, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat Jum’at, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jama’ah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.

(IMF/foto: ummatTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *