Begini Tipologi Masjid di Nusantara

Setidaknya terdapat delapan jenis.

[JAKARTA, MASJIDUNA] –– Masjid yang berdiri di tanah nusantara boleh jadi melebihi dari angkat ribuan. Bahkan masing-masing masjid pun memiliki nilai sejarah. Namun menambah pengetahuan, masyarakat perlu mengetahui tipologi masjid yang ada di Indonesia. Lantas apa saja tipologi masjid tersebut?

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Mohammad Agus Salim mengatakan, terdapat tipologi masjid di Indonesia yang perlu diketahui masyarakat. Setidaknya terdapat delapan tipologi masjid yang ada di tanah air.

“Beberapa tipologi masjid di Indonesia seperti Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik,”  ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Bimas Islam, Senin (5/4).

Dia menjelaskan, Masjid Negara merupakan masjid yang berada di Ibu Kota Negara.  Seperti masjid Istiqlal serta menjadi pusat kegiatan keagaamaan tingkat Kenegaraan. Sedangkan Masjid Raya  terletak di Ibu Kota Provinsi. Keberadaanya pun ditetapkan oleh kepala daerah setingkat Gubernur. Serta menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Provinsi.

Begitupula dengan Masjid Agung berada di Ibu Kota Kabupaten atau Kota. Sedangkan Masjid Besar berada di tingkat Kecamatan. Menurutnya, langkah tersebut berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dan Kepala KUA Kecamatan setempat.

Selain itu, Masjid Jami yang ada di wilayah pemukiman atau di tingkat Kelurahan dan Desa. Keberadaanya, ditetapkan oleh Camat atas rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan. Selain itu, masjid jami berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan Tingkat desa.

Agus menerangkan, struktur organisasi kepengurusannya ditetapkan dan dilantik oleh pemerintah daerah setingkat Kelurahan atau Desa atas usul masyarakat/jamaah. Jabatan kepengurusan pun berlaku tiga tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

“Struktur itu merupakan representasi dari perwakilan masjid-musalla, dan perwakilan tokoh masyarakat. Selain itu harus memiliki satu orang Imam tetap, dan aktif menyelenggarakan kegiatan hari besar Islam yang di Hadiri oleh Lurah atau tokoh masyarakat setempat, dan semua biaya iuran dari masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Agus,  masjid di tempat publik seperti masjid yang berada di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah. Sedangkan struktur organisasi kepengurusannya ditetapkan dan dilantik oleh kepala instansi terkait. Serta menjadi representasi dari perwakilan organisasi, manajemen, karyawan, perwakilan masyarakat setempat.

“Selain itu juga harus memiliki minimal satu orang Imam tetap. Pembiayaannya bisa dari pemerintah, lembaga, intansi dan masyarakat setempat,” pungkasnya.

[AHR/Bimasislam/Foto:net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *