Bank Muamalat Fasilitasi PMI di Malaysia

Untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui platform digital.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bank Muamalat Indonesia meluncurkan layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi Muamalat Digital Integrated Access (MADINA) dan aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN).  Rinciannya,  kategori Penerima Upah (PU) dapat menggunakan MADINA. Sedangkan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan Muamalat DIN.

“Fasilitas ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan kepada pekerja migran khususnya di Malaysia,” ujar Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat, Irvan Y. Noor  dalam peluncuran fitur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal elektronik bank antara Bank Muamalat dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Irvan menuturkan, kerjasama tersebut diselenggarakan dalam mendukung program pemerintah. Khususnya dalam perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Yakni melalui  pemenuhan kewajibannya membayar  iuran BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya dengan hadirnya platform digital memudahkan pembayaran iuran BPJS Ketenegakerjaan. Sebab opsi pembayararan pun menjadi lebih beragam.

Menurutnya, Bank Muamalat menjadi satu-satunya  bank syariah Indonesia yang memiliki kantor cabang penuh di Malaysia, tepatnya di Kuala Lumpur. Sementara, negeri Jiran menjadi negara tujuan bagi banyak PMI mengadu nasib. Menurutnya, kemitraan tersebut bakal memudahkan para PMI di Malaysia untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, melalui kantor cabang maupun via kanal elektronik Bank Muamalat.

Irvan memaparkan cara melakukan pembayaran melalui platform digital tersebut. Bagi nasabah korporasi Bank Muamalat pengguna MADINA, cara pembayarannya melalui beberapa tahapan. Pertama, peserta login terlebih dahulu. Kemudian pilih menu Pembayaran dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pilih tipe kepesertaan dan masukkan kode billing dengan nomor virtual account beserta nominal atau nomor Electronic Payment System (EPS) sesuai yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, konfirmasi pembayaran dan setujui transaksi.

Sementara bagi pengguna Muamalat DIN memiliki beberapa tahapan pembayarannya. Pertama, peserta melakukan login lalu pilih menu Bayar & Isi Ulang. Kedua, pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, pilih tipe kepesertaan dan masukkan NIK untuk kepesertaan Bukan Penerima Upah atau kode billing untuk kepesertaan Pekerja Migran Indonesia. Keempat, konfirmasi pembayaran dengan TIN Muamalat DIN.


Baginya, dengan peningkatan layanan tersebut pihaknya  berharap bakal semakin memudahkan nasabah Bank Muamalat. Mulai nasbah korporasi maupun individu, termasuk pekerja migran khususnya di Malaysia untuk memenuhi kewajibannya.

“Sekaligus juga dapat membantu meningkatkan penerimaan iuran atau penghimpunan dana bagi BPJS Ketenagakerjaan dari peserta existing maupun peserta baru,” pungkasnya.

[KHA/Foto:Istimewa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *