[JAKARTA, MASJIDUNA]- Sikap yang tepat dari pemerintah dibutuhkan terkait makin seringnya dijumpai pernikahan beda agama. Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, M. Adib Machrus disela kegiatan Focus Group Discussion (FGD), di Jakarta.
“Kami ingin banyak mendengar masukan dan pandangan berbagai praktisi dari unsur pemerintah, masyarakat, dan akademisi tentang bagaimana sikap yang tepat dari wakil negara untuk merespons perkawinan beda agama,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Adib ini.
Menurut Adib, sebagai wakil negara, Kementerian Agama perlu merumuskan respons konkret dalam memberikan solusi nyata bagi para pelaku nikah beda agama.
Baca Juga: Nikah Siri Ditulis di KK, Dekan Syariah UIN Jakarta Sebut Picu Disharmoni
Menurut Adib, secara prinsip nikah beda agama tidak diperbolehkan. Namun ada dua undang-undang yang mengatur soal itu, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dukcapil dan Undang-Undang Perkawinan. “Sebenarnya nikah beda agama ini bukan ranah KUA. Tapi dukcapil,” katanya. Hal itu yang membuat pengadilan menetapkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama. “Bukan mengesahkan,” lanjutnya.
Dalam FGD terbagi dalam dua sesi. Narasumber pada sesi pertama, Ketua Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Amin Suma dan Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum. Hadir sebagai narasumber sesi kedua, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Euis Nurlaelawati dan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Sri Hamidah.
Baca Juga: Melihat Hukum Syari Menikahi Saudara Sepupu
Hadir sebagai peserta, perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Ormas Islam lainnya. Pada akhir acara, Subkoordinator Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah I Ditjen Bimas Islam, Insan Khoirul Qolbi memandu diskusi menjaring masukan dari peserta yang merupakan perwakilan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha serta Konghucu.
Hadir pula, Kasubdit Bina Kepenghuluan, Anwar Sa’adi, Subkoordinator Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah II, Makhzaini, dan Subkoordinator Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah III, Ari Pujiatno.
(IMF/sumber foto: Bimas Islam Kemenag)