[MASJIDUNA,JAKARTA] — Sejak terkuak sebuah lembaga filantropi yang tersandung masalah menjadi baha evaluasi dan koreksi bagi semua kalangan. Khususnya pengurus lembaga amil dan zakat. Mengedepankan perilaku sederhana dan menhindari sifat hedonisme menjadi langkah dalam menjaga marwah lembaga.
“Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor melalui keterangannya Rabu (6/7/2022).
Tarmizi menerangkan, kementerian tempatnya bernaung hanya memiliki kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari BAZNAS. Sementara dalam kasus yang menjera lembaga filantoropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi kewenangan Kementerian Sosial dalam menerbitkan izin penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Baginya, Kemenag terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Bbaznas) dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.
“Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat,” pungkasnya.
[KHA/Foto: istimewa]