Kebijakan terbaru pemerintah Saudi membuka penyelenggaraan ibadah Umrah bagi jamaah di luar Arab Saudi sejak 10 Agustus mendatang.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kebijakan pemerintah Arab Saudi yang bakal mengizinkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah bagi jamah dari negara lain dibenarkan Kementerian Agama (Kemenag). Pelaksana Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan pembukaan ibadah umrah bagi jamaah di luar Saudi bakal dimulai sejak 10 Agustus 2021 mendatang.
Walhasil, pemerintah Indonesia bakal melobi pemerintah Saudi. Setidaknya terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi sebagaimana tercantum dalam surat edaran dari pemerintah Saudi. Antara lain terkait vaksin, serta keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara (India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon).
“Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/7/2021) kemarin.
Terkait dengan edaran tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah bakal berupaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” katanya.
Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas persyaratan tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB. Setidaknya agar kebutuhan jamaah umrah Indonesia dapat terlayani dengan baik.
Dia berharap pandemi dapat segera teratasi. Dengan begitu jamaah umrah asal Indonesia dapat menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik. Lebih lanjut Khoirizi mengatakan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).
“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” pungkasnya.
[Kemenag/AHR/Foto:net]