[JAKARTA, MASJIDUNA]—Meski sama-sama tenaga pendidik, namun para guru honorer di madrasah mengaku mendapatan perlakuan berbeda dibandingkan guru di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan. Perbedaan perlakuan yang paling mencolok adalah dalam soal tunjangan dan kenaikan pangkat.
“Salah satunya keterlambatan inpasing tahun 2019. Malahan, untuk inpasing 2020 ini juga katanya akan terlambat lagi dengan alasan kurang anggaran,” kata pengurus Federasi Guru Honorer Madrasah (FGHM) Jawa Barat Ismet Iis Sari Mulyani saat berbincang dengan MASJIDUNA.COM, Rabu (19/2/2020) sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Bagi Iis, jika pun ada keterlambatan jangan sampai tidak dibayarkan. “Tidak apa-apa, misalnya dicairkan tiap tiga bulan sekali,” ujarnya. Sementara pihak Kementerian Agama, kata Iis, tidak pernah memberi kepastian. Jadi kalau tidak ada anggaran, maka tidak dibayarkan. Hal ini berbeda dengan guru-guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan yang rutin mendapatkannya.
Perbedaan lain yang dirasakan tidak adil adalah soal golongan kepangkatan serta menghitungan masa kerja. Di Kemendikbud, kata Iis, penggolongan disesuaikan dengan masa kerja sesuai tanggal mulai tugas (TMT). Sementara di Kemenag banyak terjadi golongan tidak sesuai dengan TMT.
Selain itu, bagi guru yang berada di bawah kemendikbud, ada kenaikan pangkat berkala. Sementara untuk guru madrasah tidak ada. Hal ini sangat disayangkan, padahal guru-guru madrasah sama-sama diperlukan tenaganya. Apalagi, madrasah di bawah kementerian agama jumlahnya lebih sedikit bila dibandingkan dengan madrasah yang dikelola pihak swasta. Iis sendiri mengajar di Madrasah Al-Huda, Kota Bandung.
Padahal, kondisi madrasah ini dari sisi kualitas tidak kalah dari sekolah umum. Banyak madrasah yang punya kualitas tak kalah dari sekolah umum. “Jadi, apa yang terjadi di sekolah umum, madrasah pun bisa mengikuti. Sehingga kualitasnya tidak kalah,” ujar Iis.
Sementara itu, Direktur GTK Madrasah Suyitno menyampaikan bahwa di tahun 2020 akan diselenggarakan pelaksanaan Inpasing guru madrasah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2020 di Surabaya, Kamis (13/2/2020) lalu.
Inpassing untuk guru madrasah akan diselenggakan tahun ini setelah regulasi tentang inpassing selesai.
“Inpassing guru madrasah juga sedang diproses payung hukumnya. Draftnya sudah disusun,” jelas Suyitno
Pelaksanaan inpassing hanya diperuntukkan bagi guru Madrasah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun.
“Inpassing ini khusus bagi guru yang sudah sertifikasi” kata guru Besar UIn Raden Patah Palembang.
Menurut data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (Simpatika) dari jumlah guru madrasah non PNS yang akan diinpassing sebanyak 72.147 guru.
(IMF/foto:masjiduna.com)