[JAKARTA, MASJIDUNA]—Sudah lama berkembang wacana di sebagian masyarakat bahwa pendidikan agama hak private sehingga tidak perlu diajarkan di sekolah umum. Namun pandangan ini masuk dalam kategori sedikit. Sebab, sebagian besar masyarakat Indonesia justeru tidak mempermasalahkan adanya pendidikan agama di sekolah-sekolah umum.
Kali ini, telah keluar hasil survei dari Lembaga Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Ciputat, yang dipresentasikan pada Rabu (5/2/2020). Penelitian menyoroti sikap dan pandangan anggota DPR terhadap kebijakan pendidikan agama di Indonesia. Anggota DPR sengaja disurvei karena sebagai anggota legislatif mewakili partai politik mitra eksekutif dalam melahirkan undang-undang.
Dari total 370 responden yang disurvei sebanyak 47 persen berpandangan ada masalah dengan pendidikan agama di Indonesia, yaitu kurang memberikan wawasan kebangsaan dalam pendidikan agama.
Latar belakang survei dikaitkan dengan kecenderungan perilaku intoleran di sebagian sekolah umum. “Para anggota legislatif menjadi sangat penting dan diharapkan sebagai penentu arah kebijakan di tengah munculnya sikap dan perilaku keagamaan yang ekslusif, tertutup, anti kewargaan, anti negara bahkan pro kekerasan,” kata Direktur PPIM Sirajuddin Ph.D.
Hasil survei ini juga menjadi bagian dari usul revisi atas undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun tidak dijelaskan pada bagian mana dari undang-undang tersebut yang akan direvisi.
Tiga anggota DPR yang hadir yaitu Maman Imanulhaq (PKB), Ace Hasan Syazuli dan Hetifah Syaifudian (Golkar) tidak banyak menyoroti hasil survei ini. Ketiganya menjelaskan pengalaman masing-masing di komisi sebagai penugasan di partai. “Kita ini petugas partai, ditugaskan di komisi berapa saja, siap,” kata Maman yang juga anggota Komisi VIII.
(IMF/foto:masjiduna.com)