Kembangkan JPH, BPJPH-PCNU Cirebon Jalin Kerjasama

[CIREBON, MASJIDUNA] — Kerjasama kembali dijalin Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kali ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon digandeng BPJPH untuk bekerjasama dalam pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) dan pengembangan kelembagaan.

Dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman alias Memorandung of Understunding (MoU) kerjasama kedua belah pihak. Berlangsung di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon,Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Saerozi menandatangani MoU tersebut, Selasa (17/12).

Dalam sambutannya, Sukoso menuturkan, sesuai undang-undang, masyarakat memiliki  peranan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Seperti pemerintah atau masyarakat dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Dan semua LPH mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk,” katanya.

Dia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019. Menurutnya, pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang, serta memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. 

Sementara lembaga lain yang memiliki laboratorium merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang memiliki laboratorium terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sukoso bilang, persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat dibuktikan dengan beberapa dokumen. Yakni dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli. Selanjutnya, surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH.

Kemudian  surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI. Tak hanya itu, terdapat sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi atau surat perjanjian kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium terakreditasi.

[GZL/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *