Kuota Haji Cadangan 2020 Bakal Ditambah

[CISARUA, MASJIDUNA] — Persiapan penyelenggaraan ibadah haji periode 2020/1441 Hijriyah mulai dilakukan pemerintah. Selain fasilitas mulai pemondokan hingga makanan, pemerintah pun berencana bakal menambah kuota haji cadangan menjadi 10 persen.

“Ini dilakukan untuk menyiasati agar kuota haji yang telah dimiliki negara Indonesia dapat terserap dengan lebih optimal,” ujar Menteri Agama, Fachrul Razi dalam rapat kerja  gabungan dengan Komisi VIII DPR, Senin (25/11) kemarin.

Dia menerangkan, kuota haji cadangan sebelumnya sebesar 5%, atau sekitar 10.200 jamaah. Sayangnya, membludaknya pendaftar jamaah haji, angka 5% dipandang tidak memenuhi, kendatipun adanya jemaah batal berangkat. “Jadi tahun depan dapat dinaikkan menjadi 10 persen,” ujarnya.

Menurutnya, musim haji 2019/1440, kuota haji jemaah haji Indonesia terserap 99,44 persen dari 214 ribu kuota  jamaah haji reguler. Pendek kata, telah diberangkatkan sebanyak 212.732 jamaah. Dia merinci, 211.298 jamaah haji dan 1.434 petugas haji daerah.

Namun demikian, masih terdapat 1.189 jemaah dan 79 TPHD yang tidak berangkat pada musim haji 1440H/2019M.  Padahal secara administrasi mereka telah memenuhi persyaratan dan siap berangkat. Malahan, BPIH pun lunas sudah. Begitu pula visa pun telah rampung.

Sayangnya, disebabkan alasan pribadi, berujung mengundurkan diri. Mulai sakit, mengandung bayi, maupun alasan lainnya. Meski begitu, Fachrul Razi menilai kesemua hal tersebut perlu disikapi.  Antara lain dengan menambah kuota cadangan haji menjadi 10 pesen.

“Agar tentunya kemanfaatan kuota yang kita miliki dapat optimal,” ujarnya.

Sementara  Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menilai, rapat evaluasi amatlah penting. Menurutnya, kendati banyak peningkatan dalam penyelenggaraan haji jamaah Indonesia, tetap untuk dilakukan evaluasi. “Khususnya untuk menghimpun hambatan, tantangan, serta peluang untuk perbaikan haji 2020,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *