[BOGOR, MASJIDUNA] — Ditjen Pendidikan Islam Kemenag bakal mengevaluasi sejumlah regulasi terkait tata kelola guru dan tenaga kependidikan madrasah. Demikian disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno dalam kesempatan Forum Group Discussion, di Bogor, Rabu (6/11).
Dia menilai, harmonisasi dilakukan terhadap sejumlah regulasi. Seperti kebijakan tentang petunjuk teknis tunjangan profesi guru dan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. Menurutnya terdapat banyak komponen yang dapat disinergikan dalam mengoptimalkan penggunaan dana BOS oleh lembaga madrasah.
“Tidak hanya untuk kepentingan peserta didiknya namun untuk optimalisasi kinerja guru dan tenaga kependidikannya,” ujarnya.
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu bilang, mereview regulasi bakal dilakukan terhadap kebijakan standarisasi pengangkatan guru bukan pegawai negeri sipil di madrasah, tata kelola dan redistribusi guru dan etika berbusana bagi guru madrasah. Dia berharap penyederhanaan regulasi bakal memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami dan melaksanakannya.
Di tempat yang sama, Inspektur Investigasi dan Inspektur Wilayah II Itjen Kemenag Nur Arifin menambahkan, review terhadap regulasi khususnya kebijakan yang kadarluwarsa. Proses review ditujukan untuk menyesuaikan beberapa subtansi yang terbaru, dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh madrasah.
“Inspektorat Jenderal akan mengawal secara penuh langkah Direktorat GTK dalam menyusun segala perangkat regulasi yang dibutuhkan demi meningkatkan layanan yang berbasis kepada peningkatan mutu dan kualitas sumber daya guru di madrasah,” pungkasnya.
[KHA/Kemenag/Suarapalu.com]