[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pemberlakuan sertifikasi halal hanya menghitung jari. Kamis, 17 Oktober mendatang menjadi hari pertama diberlakukannya sertifikasi halal bagi semua usaha di sektor makanan, hingga kosmetik. Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso di Jakarta, Rabu (2/10).
“Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan untuk semua produk baik berupa barang maupun jasa,” ujarnya.
Namun dia menegaskan, pemberlakuan sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Sebab aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam beleid itu, menegaskan tentang penahapan kewajiban sertifikasi halal mulai makanan dan minuman.
“Tahap selanjutnya untuk produk selain makanan dan minuman,” ujarnya.
Dia berpandangan, persiapan jelang pemberlakuan sertifikasi halal terus dilakukan BPJPH. Seperti finalisasi Peraturan Menteri Agama (PMA), yang saat ini tengah diharmonisasi dengan kementerian dan instansi terkait.
Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum, Janedjri M Gaffar menambahkan alasan penerapan sertifikasi halal bertahap. Pertama, sudah ada produk yang bersertifikat halal, sebelum diberlakukannya UU 33/2014. Karenanya, persiapan pelaku usaha dan infrastruktur pelaksanaan JPH menjadi pertimbangan dalam penahapan produk berkewajiban halal.
“Selain produk itu merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif,” terangnya.
Janedjri menilai, pengaturan penahapan sudah dituangkan secara detil dalam rancangan PMA yang masih dalam tahap harmonisasi dengan instansi terkait. Sementara konsen BPJPH adalah bagaimana masa mulai kewajiban bersertifikat halal itu tidak disalahpahami oleh pihak-pihak tertentu.
Dia mengaku adanya kekhawatiran sejumlah pelaku usaha bakal terjadinya sweeping saat pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal itu dimulai. Makanya, pihaknya mengundang pihak Polri dan kementerian lain agar dapat mengantisipasi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Di sinilah pentingnya sosialisasi secara massif dengan semua kanal media,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag]