DSN Sasar Puluhan Hotel dapat Tersertifikasi Syariah

[JAKARTA, MASJIDUNA]  —  Dalam rangka menunjang wisata berbasis halal, fasilitas pun harus berstandar syariah. Dorongan agar penginapan setara dengan hotel berbintang tiga minimal, setidanya dapat bersertifikat syariah.  Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar hotel-hotel dapat bersertifikat syariah.

Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI, Bukhori Muslim mengatakan meningkatnya wisata syariah belum diimbangi dengan kenaikan jumlah hotel bersyariah. Padahal, hotel bersertifikat syariah memiliki pasar tersendiri.

Berdasarkan catatan DSN, kata Buchori, baru terdapat lima hotel  yang bersertifikat syariah. Kelimanya hotel berstatus bintang tiga. Dia berharap ke depan hotel bersertifikat syariah dapat bertambah puluhan dalam hitungan di periode 2019.

“Hotel yang telah mendapatkan sertifikat Syariah baru ada lima,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Buchori merinci lima hotel yang berstatus tersertifikasi syariah. Yakni  Hotel Syariah Solo, Sofyan Betawi Menteng Jakarta, Sofyan Tebet, dan dua hotel di Aceh. Dia berharap, sepuluh kali lipat jumlah hotel yang bersertifikat syariah di 2019. Artinya sebanyak 50 hotel menjadi target DSN MUI.

“Target tahun ini ada 50 hotel yang akan mendapat sertifikat Halal,” katanya.

Dia mengatakan kewenangan menerbitkan sertifikasi syariah dari DSN MUI. Menurutnya, DSN MUI siap melakukan sertifikasi hotel sesuai prosedur dan standard yang berlaku. Proses sertifikasi pun hanya memakan waktu empat belas hari sepanjang  semua syarat terpenuhi.

“Syarat-syarat administrasinya bisa dilihat di website DSN MUI,” ujarnya.

Lebih lanjut Buchori mengatakan, beberapa syarat tersebut antara lain surat permohonan, kelengkapan profil usaha, komitmen. Kemudian, pengelolaan dana sesuai Syariah, bukti keterlibatan di asosiasi bidang usaha, serta lampiran sertifikasi halal restoran. Dia mempersilakan bagi hotel yang menginginkan pengajuan sertifikasi syariah

“Seluruh proses sertifikasi hotel Syariah mengacu pada Fatwa MUI Nomor 108 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah,” pungkasnya.

[AHR/MUI] Foto: Ilustrasi /net


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *