Tantangan dalam Advokasi Sengketa Ekonomi Syariah

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin  mengatakan, perkembangan ekonomi syariah saat ini dan Indonesia ke depan dapat menjadi pusat keuangan syariah dunia. Namun tantangan ke depan pun tak mudah. Menurutnya dalam peningkatan hukum advokasi syariah nasional mesti diakui masih terdapat tantangan.

“Dalam peningkatan hukum advokasi syariah nasional masih banyak tantangan,” ujarnya dalam Pelatihan Advokasi Sengketa Ekonomi Syariah di Hotel Twin Plaza Jakarta, Rabu (18/9) kemarin.

Pertama, minimnya sumber daya manusia di bidang penegak hukum. Kedua, hakim pengadilan agama bersertifikat serta mampu memahami tentang ekonomi syariah pun masih terbilang sedikit. Baginya, hakim dan advokat harus menguasai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan produk muamalah serta mekanismenya.

Lebih lanjut Wakil Presiden Periode 2019-2024 itu berpendapat, ekonomi syariah  di Indonesia mesti mengedepankan sifat moderat. Setidaknya tawasuth berada tengah. Yaitu tidak tasyadud –berlebihan- dan —tasaahul –meringankan- dalam menentukan produk fiqh muamalah.

Menurutnya melalui metode tafsir yang tidak berlebihan. Seperti ketidaan pasar modal yang murni syariah. Maka bila halal dan haram bersatu, mesti dikedepankan yang haram. Kendati begitu Maruf menyarankan agar dilakukan pemisahan diantara keduanya, halal dan haram

“Sehingga yang halal akan tetap halal dan yang haram akan tetap haram,” ujarnya.

Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Agung Edi Riadi mengatakan institusi tempatnya bernaung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Menurutnya PERMA tersebut menjadi regulasi yang mendukung ekonomi syariah

“Ekonomi syariah memiliki karakter khusus yang berprinsip tauhid, keadilan, kepastian, taawaun dan berkeseimbangan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pelatihan advokasi  itu menghadirkan pihak Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Syariah Nasional MUI, Bank Indonesia, Bapenas, Mahkamah Agung, dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Kemudian, delegasi Persis diwakili oleh Zamzam Aqbil Raziqin dan Winarno Djati yang merupakan advokat dan konsultan hukum KKBH Persis. Sementara kader Persis lain yang hadir dalam pelatihan tersebut, Arip Rahman yang saat ini diamanahi sebagai dekan syariah di Institut Agama Islam Tazkia, Sentul-Bogor.

[GZL] Foto: Hidayatullah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *