[PACITAN, MASJIDUNA]-–Memulasara jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam. Ketika ada seseorang yang meninggal, maka wajiblah bagi muslim untuk memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga menguburkannya. Bila sudah ada yang bertugas melakukan itu, maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun, sangat dianjurkan agar semua muslim memiliki pengetahuan tentang pemulasaraan jenazah.
Hal itulah yang dilakukan oleh ibu-ibu PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, saat menyelenggarakan pemulasaraan jenazah di Pendopo Kabupaten, Jumat (6/9/2019).
Menurut Penasehat Dharma Wanita Pacitan Luki Indarto, para anggota Dharma Wanita bisa mempraktekkanya saat ada kematian. “Tidak harus menunggu siapa-siapa, tapi langsung bersikap,” katanya.
Tampil sebagai instruktur Kepala Kanwil Kemenag Pacitan Muhammad Nurul Huda, yang menyampaikan materi secara detil mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkan. Nurul Huda mengatakan bahwa hal ini bisa dipraktekan saat terjadi kematian di lingkungan sekitar, tanpa merasa gengsi atau sungkan. Termasuk bagi perempuan, sebab bila mayat perempuan tentu saja yang harus mengambil tindakan pun adalah kaum hawa. Di situlah kesiapsiagaan diperlukan. (IMF, foto Pemkab Pacitan)