Menakar Isi Regulasi Zakat bagi ASN

[JAKARTA, MASJIDUNA]  —  Sejumlah persoalan keumatan seolah di luar kepala Menteri Agama,  Lukman Hakim Saifuddin. Banyak hal diurai dengan lugas. Zakat  bagi aparatus sipil negara (ASN) menjadi satu hal yang diurainya dengan lantang.

Keberadaan regulasi  mengatur tentang rencana pemerintah itu pun masih menjadi pekerjaan rumah institusinya, ketika MASJIDUNA menyambangi kantornya  dibilangan Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

“Kita sedang menyiapkan Perpres -peraturan presiden, red- terkait dengan zakat bagi ASN yang muslim,” ujarnya seraya tersenyum.

Setidaknya rancangan aturan yang menjadi payung hukum nantinya diharapkan segera rampung. Bagi Lukman,  Indonesia memiliki kekhasan dibanding banyak negara di belahan dunia. Sebagai negara relijius, Indonesia tidak memiisahkan antara agama dan negara.

Menteri Agama bilang, ada kencenderungan negara dan agama menjadi satu, alias negara agama. Arab Saudi, Iran, Vatikan. Kebijakan yang diterbitkan kalangan agamawan menjadi kebijakan negara. Begitupun sebaliknya. Lain cerita di negara sekuler, yang memisahkan antara negara dan agama.

“Kalau di Indonesia tidak bisa begitu,” katanya sambil tertawa.

Para pendiri bangsa memiliki komitmen besar tentang perlunya negara hadir memfasilitasi kehidupan keagamaan warga negaranya. “Itu bedanya kita lagi-lagi,” imbuhnya.

Negara melalui pemerintah tak dapat memaksa warganya menunaikan zakat. Meski Indonesia sebagai negara relijius, namun bukanlah negara agama. Lagipula, kata Lukman,  tidak ada dasar hukumnya negara memaksa warganya mengeluarkan zakat.

Zakat, kata Menag, kewajiban  seorang muslim sebagaimana perintah Allah melalui rasul-Nya. Lain cerita dengan pajak, negara berwenang memaksa warga negaranya. Soalnya, pajak menjadi kewajiban warga negara agar menunaikannya. Sebaliknya sanksi administrasi menanti, bila tidak menunaikan kewajibannya.

Kendati menjadi kewajiban muslim kepada agamanya, negara tak memiliki kewenangan masuk ke ranah tersebut. Namun negara Indonesia, kata Lukman, tidak membiarkan urusan zakat kepada masing-masing personal. Maksudnya, soal pengumpulan dan penyalurannya.

Beragam aspirasi umat mendorong pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan beberapa ibadah. Seperti zakat, haji dan lainnya. “Makanya moderasinya di situ. Kita memfasilitas ASN yang muslim yang mengeluarkan zakat,” katanya lagi.

Lantas seperti apa isi Perpres dimaksud?. Lukman mengurai. Perpres nantinya antara lain memuat tentang kewajiban piminan di kementerian dan lembaga unutk memfasilitasi ASN  muslim  dalam mengeluarkan dan menyalurkan zakat di tempatnya masing-masing.

“Jadi presiden itu ukan mewajiban muslim tapi mewajibkan pimpinan kementerian/lembaga untuk memfasilitasi. Jadi kita tidak bisa memaksa, tapi juga tidak bisa membiarkan begitu saja,” ujarnya.

Pekan depan, Lukman mengundang beberapa sejumlah kementerian terkait. Mulai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan. Dia beralasan rancangan Perpres pun  mesti diharmonisasi dengan beberapa kementerian terkait.

“Karena penghimpunan dananya seperti apa, dan pendistribusiannya. Kita ingin cepat, mudah-mudahan awal Oktober  (rampung dan diberlakukan, red),” pungkasnya. [AHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *