Mengenal Tabungan Wakaf Indonesia

[JAKARTA, MASJIDUNA]  —  Anda mungkin tak asing mendengar kata wakaf. Namun belum tentu semua orang mengetahui apa itu wakaf. Pengertian wakaf menurut Imam Nawawi, merupakan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya. Tetapi bukan untuk dirinya. Sementara benda tidak bergerak atau bergerak sekalipun tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya bagi kebaikan mendekatkan diri kepada Alla Subhanahu Wa Ta’ala.

Dengan begitu, harta dari wakaf  dapat dipergunakan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial bagi kemaslahatan umat secara berkelanjutan. Tentu saja tanpa menghilangkan harta asal. Seperti kesehatan, ekonomi mikro, hingga sarana dan kegiatan dakwah serta lainnya.


Dalam perkembangannya, wakaf pun terus diinovasi. Sebab wakaf pun tidak melulu hanya dengan sebidang tanah yang peruntukannya bagi tempat beribadah.  Bagi Anda yang hendak berwakaf namun belum memiliki harta, dapat dimulai dengan tabungan wakaf.

Lantas apa itu tabungan wakaf?. Bagi kebanyakan orang, mengira tabung wakaf sepertihalnya menabung di lembaga perbankan. Padahal, tabung wakaf merupakan branding yang melekat  untk wakaf pada Yayasan Dompet Dhuafa.

Sebagaimana dilansir dari laman website tabungwakaf, dahulunya dompet dhuafa merupakan salah satu organ dari dompet dhuafa yang berdiri 14 Juli 2015 silam, dengan nama Tabung Wakaf Indonesia. Makanya, menjadi wajar bila banyak media komunikasi menggunakan nama Tabung Wakaf dan Tabung Wakaf Indonesia.

Direktur pertama Tabung Wakaf Indonesia, Herman Budianto menurutkan, sejarah penamaan.  Tabung Wakaf Indonesia awalnya memang ingin seperti bank wakaf, (dan) seperti Social Invesment Bank Ltd (SIBL) di Bangladesh, ujarnya.

Sayangnya, hal tersebut tidak terwujud. Terkendala perizinan menjadi hambatan. Makanya Tabung Wakaf Indonesia akhirnya menjadi nadzhir wakaf secara umum yang melakukan penghimpunan dana wakaf (fundraising) dan pengelolaan wakaf.

Menurutnya, filosofi penamaan Tabung Wakaf Indonesia diubah menjadi penghimpunan wakaf umat untuk disalurkan. Dengan kata lain, dana wakah yang terkumpul akan dikelola dalam bentuk aset yang peruntukan manfaatnya bagi umat. Meski penamaan tabung wakaf Indonesia sudah banyak digunakan, toh amanah senantiasa tetap dijalankan.


Setidaknya, telah terdapat puluhan aset yang dikelola wakaf dompet dhuafa. Menurutnya, bila diartikan Tabung Wakaf Indonesia memang bakal multi tafsir.  Yang pasti, tabung wakaf Indonesia berbeda sistemnya dengan meabung di perbankan. Tabungan wakaf Indonesia tetap menjadi wadah untuk mengumpulkan dana wakaf umat untuk kemudian dikelola dengan prinsip wakaf profuktif dan wakaf sosial.  [kha/berbagai sumber]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *