[JOMBANG, MASJIDUNA] — Perputaran ekonomi berbasis syariah di tingkat dunia berada di Asia Pasifik. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar mesti menangkap pelaung industri halal. Demikian disampaikan pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang KH Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah di Jombang, Jawa Timur akhir pekan lalu.
“Indonesia harus serius menangkap peluang industri halal ini,” ujarnya dalam sebuah acara bertajuk ‘Dialog Ulama dan Umara dalam Strategi Penerapan Jaminan Produk Halal untuk Indonesia’, Sabtu (27/07) sebagaimana dilansir dari laman Kemenag.
Gus Sholah berpendapat melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal berdampak penting dalam perkembangan industri halal di tanah air. Setidaknya, BPJPH bakal memunculkan semangat baru dalam membangun dan memajukan industri halal di Indonesia.
Bagi Gus Sholah, pasca tebitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH akan memainkan peran penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Selain itu, sebagai perwujudan perlindungan negara bagi masyarakat akan jaminan produk halal, secara ekonomi. Bahkan memberikan keuntungan melalui industri dan perdagangan produk halal. Hal ini tentu akan meningkatkan penerimaan negara.
Menurutnya, dalam menjawab tantangan dalam bidang industri dan perdagangan dalam kerangka penyelenggaraan jaminan produk halal, BPJPH dapat mengoptimalkan perannya sesuai tugas dan kewenangannya. Tentunya berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menelisik UU 33/2014, BPJPH berkewajiban melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian terkait. Sementara sebagai aturan turunan UU 33/2014, PP 31 Tahun 2019 mengatur kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kementerian terkait dimaksud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, di antaranya dalam bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, luar negeri, dan lainnya yang terkait penyelenggaraan JPH.
Peluang Indonesia dalam industri produk halal memang besar. Merujuk data dalam sidang tahunan Islamic Chambers of Commerse, Industry and Agricultur (ICCA) pada 2018 perdagangan produk halal dunia mencapai USD2,8 triliyun. Jumlah yang besar ini tentu masih dapat bertambah.
Tentunya seiring dengan pertumbuhan industri dan perdagangan global dengan konsep free trade saat ini. Sedangkan menurut Global Islamic Index, hingga saat ini Indonesia masih mengimpor sebesar USD171 miliar untuk memenuhi beragam produk halal di dalam negeri.
“Seharusnya, Indonesia bisa menjadi negara eksportir produk halal dunia,” pungkas Gus Sholah.
Dialog ini terlaksana atas kerjasama antara BPJPH Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan Yayasan Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang. -[hdt]-