Masjiduna.com – Sejumlah biro perjalanan haji dan umrah kerap kali menggunakan istilah ‘wisata religi’ dalam paket yang ditawarkan ke calon jamaah. Pemerintah Arab Saudi pun menilai penggunaan istilah ‘wisata religi’ dianggap tidak tepat. Karenanya istilah tersebut dalam haji dan umrah dilarang penggunaanya.
Demikian disampaikan Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali melaui siaran tertulisnya, Minggu (10/3) kemarin. Menurutnya pemerintah Saudi menerbitkan kebijakan baru tersebut sebagai upaya larangan penggunaan istilah tersebut. Soalnya penggunaan istilah ‘wisata religi’ atau dalam bahasa arab siyaahah ad-diiniyyah di larang dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Ihwal informasi kebijakan pemerintah Saudi diketahui setelah terdapat surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia. “Sekarang istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi,” katanya sebagaimana dilansir laman kementerian agama.
Bagi Endang, terbitnya surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara merupakan tindaklanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat ke Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar berpartisipasi mensosialisasikan kebijakan pemerintah Saudi tersebut.
“Baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui penggunaan istilah ‘wisata religi’ acapkali calon jamaah mendapatkan paket-paket penyelenggaraan ibdah haji dan umrah, serta haji khusus. Nah istilah ‘wisata religi’ dikonotasikan dengan kunjungan ke berbagai tempat yang memiliki sejarah dalam dkwah Islam.
Tempat-tempat yang dinilai memiliki nilai sejarah Islam tak saja berada di tanah Arab Saudi. Namun juga di sejumlah negara di Timur Tengah lainnya yang disatukan dalam program paket perjalanan ibadah haji, umrah dan haji khusus. Kesemuanya kini dilarang penggunaan istilah wisata religi oleh pemerintah Arab Saudi. [hdt/kmng]