
Satu diantaranya masih tahap harmonisasi. Sisanya siap diundangkan.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Aturan turunan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren tak juga kunjung rampung. Penyusunan dan proses perumusan berupa peraturan menteri agama (PMA) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang notabene menjadi aturan turunan pun terus dimatangkan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur mengatakan ada perkembangan terbaru terkait nassib aturan turunan UU 18/2019. Regulasi yang menjadi aturan turunan UU Pesantren sedang dalam tahap finalisasi.
Setidaknya terdapat dua regulasi yang sedang disiapkan. Yakni PMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly. Kemudian, Perpres tentang Pendanaan Pesantren.
“Alhamdulillah PMA sudah tinggal diundangkan, masih menunggu Perpres yang masih pada tahap harmonisasi dengan Kemenkumham,” ujarnya di Jakarta dua hari lalu.
Dia menerangkan, UU 18/2019 sedianya mendifinisikan pesantren tak sekedar penyelenggara fungsi pendidikan. Namun pula dakwah dan pemberdayaan. Nah terhadap fungsi-fungsi tersebut ternyata belum diatur secara gamblang dan detil pada UU 18/2019. Dia memastikan hal-hal yang menjadi lebih detil dan gamblang diatur melalui Perpres dan PMA.
[AHR/Kemenag/foto:klikwarta.com]
