Kemenag Minta Dua PPIU Tak Berizin, Hentikan Pendaftaran Umrah

[BANDUNG, KEMENAG] — Dalam rangka mencegah terjadi penyelewenangan izin pendaftaran umrah, Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan,  dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah Kementerian Agama (Kemenag)  menggelar inspeksi mendadak di wilayah Soreang, Bandung, Kamis (26/12).

Setidaknya terdapat dua biro perjalanan wisata  yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). Sidak yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus,  Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko, kantor dari MSI Tour. Setelah dilakukan verifikasi berpa kelengkapan administrasi, MSI terbukti  belum memiliki izin sebagai PPIU.

“MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” ujarnya sebagaimana dikutip MASJIDUNA dari laman Kemenag.

Dia bilang, sebagai biro perjalanan wisata, MSI memang sudah memiliki kelengkapan secara administrasi dan faktual. Sayangnya, karena tak mengantongi izin PPIU, MSI tak dapat memberangkatkan umrah. Apalagi haji dan haji furada.

“(Karena kalau dilanggar, red) Ada delik pidananya,” lanjutnya.

Kendati Sidak masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi, Satgas kata Arfi, masih memberi toleransi waktu bagi  biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU. Arfi menunjuk Pasal 122 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar”. Nah berdasarkan ketentuan itu, pihaknya bakal melakukan pemantauan selama satu bulan ke depan.

“Jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat (Jabar) Ajam Mustajam menambahkan, Sidak kali ini menjadi bagian dari sosialisasi yang akan dilakukan secara simultan ke BPW yang belum punya izin sebagai PPIU.  Sementara MSI diketahui melakukan tiga pelanggaran.

Yakni,  penyalahgunaan izin biro perjalanan wisata untuk menerima pendaftaran umrah. Kemudian, belum memiliki izin sebagai PPIU. Serta  menerima pendaftaran haji furada padahal bulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ajam mendesak MSI agar segera menghentikan penerimaan pendaftaran umrah hingga memiliki izin PPIU. Tak kalah penting, SMI harus menurunkan segala atribut dan info paket perjalanan umrah. “Saya minta ini segera dihentikan. Kita monitoring hingga dua minggu ke depan. Jika belum ada tindaklanjut, akan ada tindakan dari pihak berwenang,” tegasnya.

Sidak pun berlanjut ke  biro perjalanan wisata RT yang berkantor di Kota Bandung. Berdasarkan hasil Sidak, RT  terbukti  tidak berizin sebagai PPIU.  Oleh Tim Satgas, RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah. Selanjutnya, Sidak bakal dilakukan  di Yogyakarta, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *