Keharusan Memastikan Kehalalan Produk Kosmetik

Selain memperhatikan kehalalan proses produksi sebuah produk, pun mesti mengantongi sertifikasi halal.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Memastikan kehalalan sebuah produk yang bakal dikonsumsi menjadi keharusan. Tak terkecuali produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Apalagi kosmetik  masuk dalam jenis produk yang dikenakan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menegaskan kehalalan sebuah produk yang dikonsumsi masyarakat menjadi keharusan. Karenanya, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jaminan halal mendorong setiap produk telah tersertifikasi halal.

“Kami mendukung pengembangan industri halal produk kosmetik ini agar produk halal nasional kita semakin mampu bersaing dan memanfaatkan potensi pasar yang besar, baik lokal maupun internasional,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Menyongsong Era Kewajiban Halal Kosmetika 2026’, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Menurutnya keterjaminan kehalalan sebuah produk dibuktikan dengan sertifikasi halal. Sebab dengan mengantongi sertifikasi halal setidaknya telah melalui berbagai proses pemeriksaan terhadap produksi sebuah produk. Itu sebabnya sertifikasi halal menjadi kewajinan bagi pelaku usaha.

Dengan mengantongi sertifikasi halal, otomatis terdapat kepastian hukum terhadap kehalalan sebuah produk. Lantas apa saja yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan proses kehalalan sebuah produk?. Pertama, harus dipastikan bahan baku yang digunakan berasal dari bahan baku halal. Kedua, dalam proses produksi tidak boleh tercampur dengan bahan atau barang yang haram/najis.

Ketiga, pelaku usaha mesti memastikan tempat, peralatan dan fasilitas produksi terpisah/dipisahkan dari kemungkinan kontaminasi barang yang haram. Kelima, setelah melalui  proses produksi, terdapat masa penyimpanan produk. Nah produk harus disimpan di tempat yang terpisah dengan barang yang haram/najis.

“Distribusi produk juga dipastikan harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan terhindar dari  kontaminasi dengan barang-barang yang haram/najis,” katanya.

Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Fitriah Setyarini, menambahkan, terkait dengan prosedur pengajuan sertifikasi halal. Setidaknya terdapat beberapa tahapan. Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.

Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Kemudian,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Nah, berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Lantas apa saja dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal?. Menurutnya  antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk. Kemudian,  daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.

Dia menerangkan, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. Kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL). Bila pelaku usaha hendak mengajukan, dapat melihat contoh surat permohonan dan formulir yang dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan dengan mengakses dan mengunduh pada website www.halal.go.id/infopenting.

Sementara, General Counsel dari PT Paragon Technology and Innovation, Yanne Sukmadewi, menegaskan,  pihaknya berkomitmen terus melakukan pengembangan produk kosmetik halal. Menurutnya, sebagai pelopor dan pionir produk kosmetik halal di Indonesia, perusahaanya bakal terus memastikan proses produksi yang dijalankannya untuk terus memenuhi standar halal sesuai ketentuan regulasi JPH yang secara dinamis telah mengalami perkembangan.

[KHA/Foto:net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *