Empat Pasal di UU Jaminan Produk Halal Bakal Dihapus dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

[JAKARTA, MASJIDUNA] – RUU Cipta Lapangan Kerja yang masuk kategori omnibus law akan menghapus sejumlah ketentuan yang tersebar di sejumlah UU. Salah satunya ketentuan yang terkandung dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang dilihat MASJIDUNA disebutkan di Pasal 552 huruf c disebutkan “Pada saat UU ini berlaku pasal 4, Pasal 29, Pasal 44, Pasal 42 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dinyatakan tidak berlaku”.

UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini memberi konsekwensi keberadaan Badan Jaminan Produk Halal (BPJH) yang berada di bawah lembaga di bawah Kementerian Agama.

Berikut sejumlah pasal di UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan dihapus terkait keberadaan UU Cipta Lapangan Kerja. RUU Cipta Lapangan Kerja ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal

Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:a.data Pelaku Usaha;b.nama dan jenis Produk;c.daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dand.proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

[RAN/Foto: Tangkapan Layar RUU Cipta Lapangan Kerja]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *