Delegasi Uni Eropa Kaji Regulasi Jaminan Produk Halal

[JAKARTA, MASJIDUNA] —  Jelang diterapkannya seritifikasi halal di Indonesia sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal rupanya menarik perhatian sejumlah negara-negara eropa. Buktinya, delegasi uni eropa menyambagi markas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Jumat (27/9).

Sebanyak 20 orang delegasi dari perwakilan kedutaan besar dan trade-agency dari negara-negara Uni Eropa seperti Belanda, Austria, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, dan Portugal. Pimpinan Delegasi Uni Eropa yang juga Head of Economic & Trade Section EU, Raffaele Quarto, mengatakan tujuan menyambangi BPJPH  dalam rangka mengkaji dan mendalami regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Uni eropa, kata Raffaele Quarto,  berharap mendapat pemahaman yang komprehensif  tentang penerapan sertifikasi halal di Indonesia.  Selain itu, pemahaman uni eropa akan sertifikasi halal menjadi upaya menyiapkan  industri dan sektor terkait mereka agar siap menyambut mandatory Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Harapa Raffaele Quarto lainnya,  peraturan baru tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia ini dapat memberikan kepastian yang lebih baik. Sehingga semua pihak bisa membuat perencanaan yang lebih baik. 

Di tempat yang sama, Kepala BPJPH Sukoso menjelasakan bahwa JPH  menjadi proses dalam memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan adanya sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Namun terlebih dahulu mengantongi fatwa halal tertulis yang diteritkan  Majelis Ulama Indonesia. 

“Adapun produk yang dimaksud dalam JPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sukoso bilang, BPJPH dapat bekerjasama internasional dalam bidang jaminan produk halal. Kerjasama itu berupa pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan pengakuan Sertifikat Halal. Kerjasama internasional dalam pengakuan sertifikat halal tersebut, dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

Lembaga halal luar negeri ini merupakan lembaga penerbit sertifikat halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. Dalam pertemuan itu, delegasi menyampaikan harapan agar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia ini dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan JPH juga tercapai dengan baik pula.

(AHR/BPJPH) Foto: Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *