Begini Syarat Mengajukan Mushaf Al-Qur’an Cetakan UPQ

Seperti pemohon individu mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan mencantumkan alasan permohonan produk UPQ, hingga hanya dibolehkan satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Dalam upaya meningkatkan berantas buta huruf hijaiyah, pentingnya memfasilitasi dengan pengadaan Al-quran.  Bagi masyarakat yang menginginkan Al-quran, Unit Percetakan Al-quran (UPQ) Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasnya dengan memberikan kitab suci Al-quran secara gratis ke seluruh Indonesia.

““Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018, UPQ memiliki kebijakan untuk memberikan produk UPQ secara gratis kepada masyarakat berupa Mushaf dengan berbagai tipe,” ujar Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ), Jamaludin M. Marki, Jumat (4/2/2022) akhir pekan lalu.

Menurutnya tipe-tipe tersebut mulai dari Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya, Juz ‘Amma Terjemah dan Transliterasi Latin, Surah Yaasin, hingga Buku Keagamaan Islam. Meski dibagikan secara gratis, namun terdapat persyaratan yang mesti dipenuhi pemohon Al-quran gratis.

Seperti pemohon individu mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan mencantumkan alasan permohonan produk UPQ. Kemudian melampirkan identitas diri (KTP dan sejenisnya), dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Serta permohonan hanya dibolehkan satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.

Sedangkan bagi permohonan dari organisasi atau lembaga pun ada pula syarat yang mesti dipenuhi. Sepert membuat surat permohonan menggunakan kop surat organisasi ditandatangani ketua dan sekretaris lembaga, distempel asli, dan mencantumkan alasan permohonan produk UPQ.

Jamal melanjutkan, pemohon organisasi/lembaga wajib menulis jumlah produk yang dibutuhkan, mencantumkan kontak, diutamakan masjid/musala yang sudah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas). Serta permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dalam kurun waktu 1 tahun.

Nah, semua surat permohonan dapat dikirimkan ke Kantor UPQ langsung di Jalan Raya Puncak KM 65, Ciawi, Bogor atau Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Up. Kabag Umum: Jalan MH. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat. Selain itu, seluruh biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemohon.

“Saat surat permohonan lolos verifikasi, pemohon langsung ditelpon untuk mengambil produk atau dikirim ke alamat dengan ongkos kirim ditanggung pemohon,” pungkasnya.

[AHR/Bimasislam/ilustrasi:net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *